penjasorkes.com – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) merencanakan penataan ulang dalam hal distribusi guru. Pola baru distsibusi guru disiapkan menyusul adanya rencana pemerintah memberlakukan moratorium pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) Kemdiknas, Syawal Goeltom, menyebutkan, penataan ulang tersebut meliputi dua cara, yakni multi-grade teacher dan kewenangan mengajar dua bidang studi. Kedua cara tersebut dilakukan karena dinilai akan lebih efiesien dan efektif.
"Selain itu, cara ini juga sebagai bentuk antisipasi atas tingginya jumlah guru yang pensiun. Sementara di sisi lain, pemerintah akan memberlakukan moratorium pengangkatan PNS,” terang Syawal, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (9/8).
Dalam hal penerapan multi grade teacher, kata Syawal menjelaskan, setiap guru memiliki kewenangan untuk mengajar tidak hanya di SMA, namun juga di SMP. Demikian pula dengan guru SMP, memiliki kewenangan mengajar di SMA.
“Sedangkan, cara kedua yang memberikan kewenangan guru untuk mengajar dua bidang studi sekaligus itu maksudnya guru matematika bisa juga diberdayakan untuk mengajar fisika. Sehingga, ada mayor dan minor bidang studi yang dikuasai,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada prinsipnya komposisi perbandingan jumlah guru dengan siswa di Indonesia sudah tergolong lebih dari cukup, yakni 1 guru : 18 siswa. “Di Negara-negara lain pun paling 1 : 20 atau 1: 24, jadi di Indonesia itu sudah sangat mewah sekali,” ungkapnya.
Namun dengan jumlah guru yang berlimpah tersebut, jika distribusinya tidak diatur maka kemungkinan target yang dipatok dalam Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 agar
seorang guru memenuhi target jam mengajar 24 jam dalam seminggu akan sulit tercapai. “Dengan pola distribusi yang sekarang, paling hanya 60 persennya saja yang dapat mencapai target 24 jam mengajar dalam seminggu, sehingga hanya segitu itu yang bias mendapat tunjangan profesi,” tutur dia.
Syawal mengatakan, guru yang ada saat ini dapat dijadikan guru yang memiliki kewenangan ganda tersebut. “Kalau sekarang sudah jadi guru matematika, tinggal kita tambah kuliah lagi 20 Sistem Kredit Semester (SKS) untuk belajar Fisika misalnya, jadi lebih efisien dan efektif,” ujar Syawal.
Selain itu, rencana redistribusi guru ini juga akan didukung dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Antara lain, Mendiknas, Mendag, Mendagri, MenPAN/RB dan Menkeu. “Namun dalam proses koordinasinya, Kemdiknas akan bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan MenPAN/RB,” imbuhnya. (sumber Jawapost)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar