Jumat, 09 September 2011

Mendiknas Setuju Jam Ajar Guru Ditambah

JAKARTA--Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh sepakat adanya wacana penambahan jam mengajar minimal guru, dari 24 jam menjadi 27,5 jam per minggu yang diusulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kami sangat menghargai usulan dari menpan untuk menaikkan dari 24 jam ke 27,5 jam atau bahkan ke 30 jam," kata Nuh di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Jumat (9/9).

Menurutnya, biasanya jam mengajar para guru itu rata-rata sebanyak 34 jam per minggu. Namun begitu, 27,5 jam tersebut tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tata muka di kelas saja. "Tidak hanya mengajar di depan kelas itu saja, tapi juga persiapan-persiapan untuk mengajar. Itu pun juga harus dimasukkan sebagai bagian dari work hours-nya itu," lanjut Nuh.

Mantan Rektor ITS ini menilai, usulan 27,5 jam atau 30 jam tidak harus diterjemahkan secara kaku. "Tapi bisa dimasukkan juga kegiatan yang bersifat pendampingan ke siswa atau memberikan bimbingan siswa di lapangan. Sehingga bisa dimasukkan sebagai bagian dari beban mengajar," ujarnya.

Hanya saja, hingga kini Kemdiknas belum ada sistem yang dapat digunakan untuk menghitung akurasi jumlah beban jam mengajar di luar tatap muka. Terlebih lagi pasca sertifikasi guru, yang sebenarnya sistem evaluasi tersebut sangat dibutuhkan untuk mengukur kinerja guru. "Nah, kita juga belum menentukan cara menilai kinerja itu. Apakah sertifikasi seorang guru itu bisa benar-benar meningkatkan kinerja atau tidak," imbuhnya.

Nuh menambahkan, saat ini Kemdiknas tengah mempersiapkan evaluasi kinerja dari guru yang sudah dapat sertifikasi atau kemaslahatan seorang profesional. Setelah guru menjadi profesi dan sudah disertifikasi, lanjut Nuh, harus ditentukan masa berlaku sertifikasi tersebut. "Sertifikat tadi itu sertifikat sepanjang hayat, atau ada periodesasi untuk mengevaluasi tentang kompetensi profesionalnya itu. Mengingat profesionalisme sangat fluktuatif," ungkapnya. Sumber Kompas

0 komentar:

Posting Komentar